Senin, 07 Juni 2010

Ensiklopedi - Futhur

Futhur artinya makan, sarapan, berbuka.
Menurut syara' Futhur adalah makan atau minum untuk melepas shiyam (puasa) setelah masuk waktu Maghrib (terbenamnya matahari).

Bagi orang yang shiyam sebaiknya menyegerakan futhur (berbuka) setelah terbenamnya matahari atau masuk waktu Maghrib, sebagaimana dibiasakan Rasulullah SAW bahkan beliau pernah bersabda : "Ummatku akan selalu dalam keadaan baik selagi dia menyegerakan berbuka (futhur)".

Sebaiknya futhur dimulai dengan korma atau air atau makanan yang belum dimasak seperti buah-buahan yang manis. Setelah seorang melepas puasanya sebaiknya dia segera shalat Maghrib terlebih dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan makan.

Menyelenggarakan Berbuka
"Dari Sahal bin Sa'ad yang diridhai Allah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : manusia itu akan selalu berada dalam keadaan baik selagi dia menyegerakan berbuka shaum (puasa)". (HR. Bukhari - Muslim).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 34 Tahun Ke-13 14 Ramadhan 1430 H / 4 September 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar