Senin, 21 Juni 2010

Hal-hal yang membatalkan wudlu

Berdasarkan keterangan sejumlah hadist, ada beberapa sebab yang dapat membatalkan wudlu.
a. Keluarnya sesuatu dari dua jalan, seperti karena terkentut, buang air besar dan kencing serta junub. Allah berfirman : "....Dan jika kamu junub(bersetubuh) maka hendaklah ia bersuci....dan atau kembali dari buang air....Bersetubuh suami istri maka akan membatalkan wudluk dan begitu pula buang air kecil atau besar adalah membatalkan wudluk."

"Allah tidak akan menerima shalat seseorang dari kamu apabila ia berhadas sampai ia berwudluk. Maka bertanyalah seorang laki-laki dari Hadramaut: apakah artinya hadas wahai Abu Huraiurah? Kentut atau berak." (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Terkena najis, seperti terkena kotoran manusia, hewan, dijilat anjing.

c. Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
"Bahwasanya Nabi bersabda, siapa yang menyentuh kemaluan janganlah ia mengerjakan shalat sebelum berwudluk." (HR. Turmuzi).

d. Tertidur atau mabuk
"Rasulullah bersabda, kedua mata itu bagaikan tali dubur. Barang siapa yang tidur/tertidur maka hendaklah ia berwudluk." (HR. Abu Daud).


Penulis : Prof. Dr. H. Romli SA, MAg.
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 11 Tahun Ke-14 10 Jumadil Awal 1431 H / 26 Maret 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar