"Dari Ibnu Abbas yang diredhai Allah, dia berkata; Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berguna membersihkan nilai shiyam (puasa) dari kata omong kosong dan keji serta untuk makanan orang miskin, maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat id maka dia akan menjadi salah satu dari bentuk sadaqah." (HR. Ibnu Majah - hadits hasan).
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 35 Tahun Ke-14 24 Ramadhan 1431 H / 3 September 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).
Kamis, 21 Oktober 2010
Zakat Fitrah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar