Kamis, 15 Juli 2010

Ensiklopedi - Umrah

Umrah secara bahasa artinya bermaksud, berkunjung.
Menurut syara', Umrah ialah : Berkunjung ke Mekkah untuk melakukan rangkaian Ibadah (Ihram, Thawaf, Sya'i, dan Tahalul atau mencukur/memotong rambut.)
Umrah merupakan ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di Mekkah al Mukarromah, bisa dilaksanakan sepanjang tahun baik di musim hajji atau di luar musim hajji, hukum mengerjakannya sunnah dan wajib bagi orang yang mengerjakan hajji sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 : "Dan sempurnakanlah hajji dan umrah itu karena Allah."

Umrah merupakan ibadah yang sangat tinggi nilainya. Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW menjelaskan yang maksudnya : Antara satu umrah dengan umrah yang lain dapat menghapuskan dosa yang ada diantara keduanya. Bagi orang yang datang ke Mekkah agar melakukan Umrah, tapi tidak didapatkan dalil melakukan umrah berkali-kali dalam satu kali kedatangan ke Mekkah, baik di musim haji maupun di luar musim haji, baik setelah atau sebelum mengerjakan hajji dengan sengaja datang untuk ihram ke tan'im atau ke ji'ranah.

Cara melakukan umrah, setelah sampai di Miqat sesuai dengan arah datang, orang dari arah Yaman dan Yalamiam, arah Nejed (Timur) di qornal Manazil dengan pakaian tidak berjahit bagi laki-laki dan pakaian yang menutup aurat bagi perempuan, setelah itu meneruskan perjalanan ke Mekkah, setelah sampai di masjidil haram melakukan thawaf mengelilingi ka'bah 7 kali dan sesudah itu disunnahkan shalat sunnat thawaf di belakang Makam Ibrahim, lalu Sya'i yaitu berlari-lari kecil antara Shafa dan marwah 7 kali, setelah itu bercukur dan memotong rambut (tahallul) dengan demikian selesai umrah serta boleh berpakaian biasa kembali.

Keistimewaan Hajji dan Umrah
"Dari abi Hurairah yang diridhai Allah dia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW : Dari Umrah ke Umrah yang lain menghapuskan dosa-dosa diantara keduanya, dan hajji yang mabrur tidak ada ganjaran yang pantas baginya kecuali syurga." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 43 Tahun Ke-13 18 Dzulqaidah 1430 H / 06 Nopember 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar