Kamis, 08 Juli 2010

Ensiklopedi - Syari'ah

Syari'ah artinya menetapkan, menentukan, secara bahasa Syari'ah itu adalah peraturan atau undang-undang agama.

Menurut istilah, syari'ah adalah kumpulan dari sistem dan peraturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya Muhammad SAW sebagai pegangan hidup untuk direalisasikan dalam bentuk pengamalan baik berupa habluminallah (Hubungan dengan Allah atau ibadah kepada Allah) maupun hablumminannas (hubungan sesama manusia).

Syari'ah Islam bersumberkan Al-Qur'an dan hadist Nabi atau sunnah yang ditetapkan Rasulullah SAW, dan dalam kondisi tertentu untuk istinbath (menetapkan) hukum syari'ah itu diperlukan jima' dan ijtihad.

Syari'ah Islam tercakup dalam beberapa masalah fiqiyah : ibadah, muamalah, munakahat (perkawinan), Jinayah (ketentuan hukum pidana Islam), Faraidhl Mawarits (ketentuan pembagian harta warisan). Termasuk muamalah masalah ekonomi Islam.

Syari'ah merupakan pengalaman ajaran Islam secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan bernegara. Aturan syari'at Islam adalah universal dan mencakup segenap-aspek kehidupan ummat manusia. Allah menetapkan aturan syari'ah Islamiyah adalah untuk kebaikan manusia dalam menata hidup diatas dunia, maka syari'ah Islam itu bersifat menjaga kehormatan agama, menjaga jiwa, harta dan keturunan. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim dalam menata hidup dan kehidupan kecuali diatur sesuai dengan aturan syari'ah Islam.

3 Wasiat Rasulullah SAW Kepada Abu Hurairah
"Dari Abu Hurairah yang diredhai Allah dia berkata : Aku diberi wasiat oleh Rasulullah SAW dengan tiga hal : 1. Puasa tiga hari setiap bulan, 2. Shalat Dhuha dua rakaat, 3. Shalat Witir sebelum tidur." (HR. Bukhari - Muslim).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 25 Tahun Ke-14 21 Rajab 1431 H / 25 Juni 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar