Kamis, 08 Juli 2010

Ensiklopedi - Makruh

Menurut bahasa artinya : benci-yang dibenci
Makruh menurut Ahli Fiqih ialah sesuatu yang kurang disenangi Allah, diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak berdosa orang yang mengerjakannya. Seperti makan jengkol atau duren sebelum pergi shalat Jumat.

Sesuatu yang makruh sebaiknya ditinggalkan agar tidak mendapatkan akibat melakukannya, sekiranya seseorang masih melakukannya memang tidak akan menimbulkan dosa, tapi sebagai seorang mukmin tentu akan lebih baik meninggalkan apa yang tidak disenangi Allah dan Rasul-Nya.

Makruhnya sesuatu karena akan memberi pengaruh yang kurang baik pada dirinya dan orang lain juga akan ikut terganggu, umpamanya, orang yang makan duren sebelum pergi shalat Jumat, maka disaat dia shalat disamping orang lain waktu tegak, ruku' atau sujud bau mulutnya akan mengganggu kekhusukan orang yang shalat disampingnya.

Sesuatu yang makruh difahami oleh ulama fiqih dari maksud dan qarinah hadist Rasulullah SAW baik yang berkenaan dengan perbuatan, perkataan atau makanan.

Jangan Khususkan Puasa Sunnat Hari Jum'at
"Dari Abu Hurairah yang diredhai Allah, dari Rasulullah SAW dia bersabda, Janganlah kamu khususkan malam Jum'at untuk Qiyamatul Lail diantara malam-malam yang lain, dan janganlah kamu khususkan hari Jum'at untuk Puasa (sunnat) dari hari-hari yang lain kecuali bahwa adalah hari yang seharusnya seseorang kamu mempuasakannya." (H.R Muslim).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 16 Tahun Ke-14 08 Jumadil Awal 1431 H / 23 April 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar