Selasa, 05 Oktober 2010

Ensiklopedi - Ash Shoidu

Ash-Shaidu artinya memburu hewan, menurut istilah syara' : memburu hewan liar yang halal di makan dengan mempergunakan alat atau hewan yang lain.

Diatara ayat Al Quran tentang ash-Shaidu surat Al-Maidah ayat 96 : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[442] dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

[442] Maksudnya : binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya, termasuk juga dalam pengertian laut disini adalah sungai, danau, kolam dan sebagainya.

[443] Maksudnya : ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.

Berburu hewan liar yang halal biak hewan laut maupun hewan darat dibolehkan menurut Syariat Islam dan diatur caranya agar binatang itu jadi halal, tapi hewan liar di tanah haram Mekkah tidak boleh diburu, bolehnya memburu hewan liar adalah kalau perburuan itu bermaksud untuk mencari hewan yang akan dimakan atau disembelih sebagai makanan, adapun memburu binatang dengan tujuan hanya sekedar menguji kemampuan dan kelihaian menembak atau karena hobbi tidak dibolehkan, karena itu akan menghabiskan satwa dan akan mengganggu lingkungan, Rasulullah SAW melarang sahabatnya membunuh hewan kecuali untuk dimakan, atau hewan yang merusak. Disyaratkan bagi pemburu agar binatang buruannya halal dimakan, bahwa yang berburu itu orang Islam dan memulai melepas hewan buruannya atau alat buruannya dengan menyebut nama Allah, sebagaimana pesan Rasulullah SAW kepada Abi Tsa'labah waktu dia bertanya saya melewati tempat berburu kadang-kadang saya berburu dengan panah dan kadang kala dengan anjing yang terlatih, maka Rasulullah bersabda : "Apa yang kau buru dengan panah, lantas engkau sebut nama Allah maka halal kamu memakan, dan apa yang kau buru dengan anjing yang tidak terlatih berburu, lalu kamu dapati hewan itu masih hidup halal bagimu memakannya kalau kamu sembelih." (HR. Bukhari Muslim)

Tidak Boleh Membunuh Hewan Dengan Tujuan Hobi
"Janganlah kamu menjadikan (membunuh) sesuatu hewan yang bernyawa dengan tujuan menguji kemampuan menembak dengan baik."

Keterangan : Berdasarkan hadits shahih Riwayat Bukhari-Muslim yang diterima dari Ibnu Abbas yang menceritakan tentang larangan Nabi membunuh hewan tanpa tujuan di makan tapi karena tujuan mencoba kemampuan atau karena hobi.


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 18 Tahun Ke-14 22 Jumadil Awal 1431 H / 7 Mei 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar