Kamis, 11 November 2010

Ensiklopedi - Ijtihad

Ijtihad artinya bersungguh-sungguh, rajin.

Menurut Syara' : ijtihad ialah kesungguhan menentukan hukum syara' tentang hal-hal yang tidak dijelaskan dalam Al Qur'an dan Sunnah secara pengertian langsung.

Ulama yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid. Ijtihad adalah alat menentukan hukum, bukan sumber hukum, tetapi hasil ijtihad bisa menjadi sumber hukum Islam.

Ijtihad hanya dilakukan untuk menetapkan perkara-perkara yang tidak diterangkan Al Qur'an dan Hadits secara jelas, seperti zakat profesi, hukum zakat beras, hukum budi daya katak hijau, zakat hasil perkebunan karet, kopi, kelapa sawit dan lain-lain. Diantara Hadits yang menjelaskan tentang Ijtihad sebagai alat menentukan hukum yang artinya; "Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk berdakwah, lalu Rasulullah SAW bertanya; Bagaimana cara kamu memutuskan perkara? Muadz menjawab; Aku putuskan dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah. Jika tidak engkau temui? Dia menjawab; Maka aku putuskan perkara dengan sunnah Rasulullah SAW, jika kamu tidak ketemu dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah? Jawab Muadz; Aku berijtihad dengan pikiranku, lalu Rasulullah SAW berkata; Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah."

Ijtihad dilakukan oleh ulama yang tafaqquh fidiin (mendalami ilmu agama) dengan syarat-syarat tertentu diantaranya : memahami Al Qur'an dan Hadits, mengetahui hasil ijma' para sahabat Nabi, mendalami bahasa Arab, faham tentang ushul fiqih serta punya ilmu tentang nasikh dan mansukh, dan lain-lain. Ulama berbeda pendapat tentang Ijtihad dan persyaratan orang yang boleh berijtihad.


Tidak Boleh Mempersulit Agama
"Dari Abu Hurairah yang diredhai Allah dari Nabi SAW, dia berkata; Sesungguhnya agama (Diinul Islam) itu mudah, seseorang yang mempersulit agama (Diinul Islam) akan mengalahkannya (menyusahkannya) maka berlaku benarlah, dan dekatkanlah diri kepada Allah, dan gembirakanlah dan minta tolonglah padi dan sore dan pada sebagian kegelapan malam." (HR. Bukhari).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 39 Tahun Ke-14 29 Syawal 1431 H / 8 Oktobe 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar