Senin, 14 Juni 2010

Ensiklopedi - Al Yamiin

Al-Yamiin terambil dari kata Yamuna, artinya sebelah kanan, kata Yamiin (kanan) digunakan untuk istilah sumpah karena biasanya orang yang bersumpah dengan orang lain di saat itu dia memegang tangan kanan lawannya.

Menurut syara' Al-Yamin adalah ungkapan kata untuk membuktikan kebenaran sesuatu atau mempertegasnya dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya.

Diantara ayat Al Qur'an menyebutkan masalah sumpah, Surat Al-Maidah ayat 89 : "Dan peliharalah sumpah-sumpah kamu, seperti itulah Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayatnya, mudah-mudahan kamu bersyukur".

Al-Yamin atau sumpah diistilahkan juga dalam bahasa Arab dengan al-halaf, seseorang tergolong bersumpah kalau dia berniat dengan ungkapan katanya bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk mempertegas sesuatu yang disampaikannya, dalam ajaran Islam bersumpah hanya dibolehkan dengan nama Allah dengan kata : Wallah atau Tallah atau Billah artinya : Demi Allah, tidak boleh bersumpah dengan nama seseorang atau salah satu benda, sahnya sumpah disyaratkan orang yang bersumpah sudah baligh, berakal Islam, dan tidak terpaksa.

Orang bersumpah harus menunaikan apa yang disumpahkannya, bagi yang melanggarnya harus membayar kafarat sumpah (denda melanggar sumpah) sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 89, dengan cara memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin atau memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu melakukannya maka diganti dengan puasa tiga hari.

Bersumpah hanya dengan nama Allah atau Sifat-Nya
"Janganlah kamu bersumpah dengan nama ayah-ayah kamu, ibu-ibu kamu dan jangan pula dengan Tuhan yang berbilang (tempat yang dikeramatkan) dan jangan kamu bersumpah kecuali dengan nama Allah dan jangan bersumpah kecuali kamu dalam keadaan benar."

Keterangan : Berdasarkan hadist Riwayat Abu Daud dan An Nas'i yang diterima dari Abi Hurairah. Boleh bersumpah dalam keadaan tertentu untuk mempertegas ungkapan kita atau untuk menyakinkan seseorang tentang kebenaran apa yang dikatakan, dengan ketentuan sumpah hanya dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya dan tidak boleh bersumpah dengan nama atau benda lain.



Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 54 Tahun Ke-13 6 Shafar 1431 H / 22 Januari 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar