Senin, 14 Juni 2010

Ensiklopedi - Hibah (2)

Hibah menurut bahasa berarti pemberian, menurut syara' hibah ialah Aqad pemberian seseorang harta yang dimilikinya kepada orang lain tanpa imbalan.

Dalam kehidupan sehari-hari biasa terjadi seseorang prihatin atau ingin membantu seseorang lain apakah kawan atau saudaranya, maka dia memberikan sebagian hartanya seperti uang, makanan, pakaian, tanah, alat-alat yang berguna bahkan rumah dan lain-lain. Pemberian ini tidak mengharapkan imbalan dan tidak pula karena tujuan tertentu yang ingin dia dapatkan dari orang yang diberinya, maka ini dinamakan hibah.

Hibah hukumnya Mustahabah atau sangat disenangi Allah karena salah satu bentuk ta'awun atau saling menolong dalam kehidupan, satu barang yang telah diberikan kepada orang lain maka kepemilikannya berpindah kepada yang diberi dan tidak boleh lagi diminta, Rasulullah SAW melarang meminta kembali pemberiannya kepada orang lain, kecuali pemberian orang tua kepada anak boleh diminta kembali kalau memang dengan meminta kembali ada maslahatnya, disyaratkan bagi orang yang memberi, bahwa barang yang diberikannya adalah miliknya sendiri dan tidak terkait dengan yang lain, dia telah baligh berakal serta berdasarkan pilihannya sendiri bukan karena terpaksa, dan disyaratkan juga bahwa barang yang diberikan jelas adanya dan bentuknya, maka tidak boleh memberikan yang tidak ada bentuknya dan tidak boleh juga memberikan pahala kepada orang lain. Dalam hibah harus ada Ijab (ungkapan penyerahan) dan Qobul (ungkapan penerimaan).

Larangan meminta kembali hibah
"Orang yang meminta kembali hibahnya (pemberiannya) seperti orang yang kembali menjilat muntahnya."

Keterangan : Berdasarkan Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Abu Daud, menjelaskan bahwa hibah atau pemberian yang telah diberikan tidak boleh diminta kembali, karena orang yang meminta kembali hibahnya sama dengan orang yang menjilat atau memakan kembali muntah yang dimuntahkannya, hanya boleh meminta kembali pemberian kepada anak, kalau ada maslahatnya.


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 56 Tahun Ke-13 20 Shafar 1431 H / 5 Februari 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar