Senin, 14 Juni 2010

Sekularisme

Faham sekuler merupakan salah satu faham yang bertentangan dengan syari'at islam. Sebab faham sekular ini memisahkan agama dengan kegiatan-kegiatan umat, sedangkan menurut syari'at Islam, agama harus melandasi semua kegiatan umat. Islam adalah agama yang paripurna, yang mengatur semua bidang kehidupan para manusia. Baik itu di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan pemerintahan.

Usaha-usaha sekularisme secara radikal tersebut benar-benar menjadi gerakan para modernis yang anti agama. Sebagai contoh keputusan untuk memisahkan gereja dengan pemerintahan yang terjadi di Chili pada tahun 1925, juga terjadi pada negara-negara Amerika Latin lainnya. Di Turki pada tahun 1928 yang sebelumnya menempatkan syari'at Islam sebagai konstitusi negara Kemal Artaturk telah berusaha melakukan penghapusan keseluruhan syari'at diganti dengan ketentuan hukum sekuler yang didasarkan pada model-model Eropa yang membawa pukulan maut bagi negara Islam lainnya.

Tidak hanya itu saja rejim-rejim imperialis Barat di Asia dan Afrika telah berperan sebagai pelaku tangguh sekularisme. Kekuasaan-kekuasaan Barat memecat para Raja sakral, menggantikan hukum pidana Islam dengan ketentuan-ketentuan hukum sekuler, melumpuhkan lembaga-lembaga ekonomi sakral mengganti dengan sistem kapital, membelokkan sistem pendidikan sakral dengan memperkenalkan sekolah-sekolah pemerintah yang sekuler. Kenyataan tersebut benar-benar dialami oleh Negara-Negara berkembang, baik di Asia maupun di Afrika.

Propanganda dan kampanye besar-besaran dengan alasan untuk pertumbuhan dan perkembangan sains dan teknologi disebarluaskan dengan media yang serba canggih dilakukan oleh kalangan liberal dan komunis agar supaya ummat manusia meninggalkan mitologi agama yang oleh mereka dianggap sebagai candu yang menghalangi kemajuan teknologi.

Gerakan sekularisme yang mereka lakukan secara sistematis dan profesional tersebut benar-benar menjadi malapetaka bagi kalangan agamawan yang akhirnya benar-benar mengalami kekalahan yang telak.

Tuduhan-tuduhan para tokoh sekuler yang dimobilisir oleh kalangan yang anti agama terhadap nilai-nilai agama sebagai penghalang kebebasan dan kemajuan benar-benar mendapat tempat di hati para Nasionalis, priyai dan Islam Abangan. Mereka menjadi kelompok yang paling setuju dipisahkannya urusan agama dengan negara/pemerintahan.

Secara konstitusional Indonesia sebenarnya adalah negara yang berdasarkan atas agama, karena dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam pasal 29 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Siapapun yang merasa sehat akalnya jika membaca teks konstitusi UUD 1945 tersebut pasti akan mengatakan dan menyimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara agama dan menolak faham yang anti agama.


Penulis : Emsya Dalimo.
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 56 Tahun Ke-13 20 Shafar 1431 H / 5 Februari 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar