Senin, 07 Juni 2010

Empat diantara resiko Judi dan Khamar

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al Maidah : 91).

1. Menimbulkan Permusuhan
Minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Syaitan selalu membujuk rayu manusia untuk melakukan perjudian dan minum khamar, dan ini akan dirasakan oleh para penjudi walaupun dia telah kalah, masih ingin terus main, dia tidak pernah jera dari perjudian selagi dia punya uang atau barang yang bisa dipertaruhkannya dan pada saat kehabisan uang dan barang, akhirnya dia kalah, setelah itu bisa terjadi perselisihan dan berlanjut pada permusuhan bahkan perkelahian dan pembunuhan. Begitu juga dengan minum khamar setelah seseorang mabuk, biasanya keadaannya tidak terkendali dan bisa saja melakukan kerusakan, kebiasaan preman bila akan melakukan sesuatu kejahatan dia terlebih dahulu mabuk, di waktu dalam keadaan tidak sadar akan melakukan kejahatan dan permusuhan pada lawannya.

2. Menimbulkan Kemarahan
Syaitan itu selalu berupaya agar kemarahan terjadi pada manusia, kemarahan disebabkan perjudian dan minuman khamar/minuman keras/narkoba dan segala bentuk minuman atau suntikan dan isapan yang menyebabkan seseorang mabuk serta terganggu akal pikirannya, hal ini bisa dibuktikan berapa banyak kasus kriminal dan kejahatan yang terjadi karena kemarahan dan permusuhan yang disebabkan judi dan khamar ini. Allah SWT mengharamkan keduanya karena bahayanya sangat besar terhadap kehidupan umat manusia dan lingkungan, sedangkan Islam ini merupakan rahmatan lil'alamain.

3. Memalingkan orang dari mengingat Allah
"Dan memalingkan kamu dari dzikir kepada Allah". Orang yang mabuk dan sibuk berjudi, saat itu dirinya dikuasai oleh iblis syaithan laknatullah sehingga orang itu menjadi lupa kepada Allah, dan otaknya serta pikirannya hanya kepada dunia, kemenangan dan khayalan yang tidak akan terbukti, padahal kehidupan seorang beriman tidak boleh terlepas dari mengingat Allah dalam keadaan tegak, berdiri, dan berbaring, sehat atau sakit, sibuk atau dalam keadaan senggang. Sebagaimana kita dapatkan pedoman yang diajarkan Nabi SAW ungkapan dzikir dalam keadaan apapun dan dimanapun.

4. Memalingkan orang dan shalat.
"...dan memalingkan dari shalat..." Orang yang mabuk dan sibuk berjudi disamping lupa kepada Allah dan pikirannya terganggu serta khayalannya hanya pada kesenangan dunia bagaikan fatamorgana yang tidak akan pernah terbukti. Keadaan ini akan menyebabkan dia juga lupa mengerjakan kewajiban shalat, apalagi waktu berjudi dan mabuk seseorang itu bukan saja terperdaya oleh syaitan, tapi dirinya sudah dikuasai oleh syaitan dan kita ketahui bahwa syeitan selalu berupaya memalingkan orang dari ingat kepada Allah dan memalingkan seseorang dari shalat, hingga orang itu sesat, lalu dia akan biarkan dan berlepas diri.

Maukah Kamu Berhenti?
"...maka maukah kamu berhenti?" Suatu pertanyaan yang tegas dari Allah kepada umat manusia, pertanyaan seperti ini maksudnya, tidak dapat tidak, kamu harus berhenti dari minum khamar dan berjudi, jauhilah sejauh-jauhnya, bagi siapa yang pernah terjerumus harus bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Ingat, judi dan khamar bahayanya sangatlah besar, bagi yang melakukannya dia akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian dunia, akhirat, didunia kerugian harta, kesehatan badan, serta permusuhan dan kebencian bahkan perkelahian dan pembunuhan, hubungannya dengan sesama manusia menjadi rusak, sedangkan diakhirat mereka sudah disiapkan tempat di neraka dan siksaan yang tidak terhingga. "Na 'udubillahi indzalika".


Penulis : H. Nofrizal Nawawi, L.c
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 26 Tahun Ke-13 17 Rajab 1430 H / 10 Juli 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar