Ijma' adalah kesepakatan para Ulama.
Unsur-unsur Ijma' :
a. Adanya kesepakatan.
b. Kesepakatan dari berbagai tempat.
c. Kesepakatan itu nyata.
d. Kesepakatan merupakan sebagian.
Pembagian Ijma'
a. Ijma' Qouli (sharih) artinya ucapan/terang-terangan.
b. Ijma' Fi'li (sukuti) artinya perbuatan/diam-diam.
Otoritas/Kehujjahan Ijma'
a. Sebagian besar/kebanyakan.
b. Kemungkinan tegasnya Ijma'.
Kenyataan Hasil Ijma'
Hasil Ijma' mempunyai kekuatan hukum/syar'iyah.
Contoh Ijma'
a. Hadist Rosulullah SAW tentang niat; Para Mujtahid (Ulama) di berbagai tempat sepakat bahwa niat itu berada dalam hati.
b. Tentang Perkawinan : Seorang suami wajib menafkahi isterinya. Para ulama sepakat bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan suaminya.
c. Tentang Mahar : para ulama sepakat bahwa mahar adalah sesuatu yang berharga sesuai dengan keadaan masyarakat setempat.
d. Tentang Miqat (dalam ibadah Hajji) : ulama sepakat bahwa miqatjama'ah haji (khusus gelombang II dst) boleh dimulai dari King Abdul Aziz.
Penulis : Dr. H. Romli SA, M.Ag.
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 22 Tahun Ke-13 4 Rajab 1430 H / 29 Mei 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).
Senin, 07 Juni 2010
Ijama'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar