Jumat, 11 Juni 2010

Ensiklopedi - Kafir

Kufur (kafir) menurut bahasa berarti menutup, tertutup, ingkar
Menurut Syara' : Orang yang tidak beriman dengan Allah Tuhan yang wajib disembah dan Islam sebagai agama dan Nabi Muhammad SAW Nabi dan Rasul Allah yang terakhir. Menurut Sayyid Qutub : Manusia ini hanya dua macam muslim atau kafir, orang kafir adalah selain orang Islam.

Kafir itu ada dua bentuknya :
1. Kafir Akbar : ialah orang non Islam, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, diantaranya membohongi kebenaran ajaran Islam, enggan dan sombong terhadap kekuasaan Allah, ragu akan kebenaran ajaran Islam dan berpaling serta tidak mau melaksanakan perintah Allah.

2. Kafir Ashghar : disebut juga dengan kufur amali, yaitu orang Islam yang tidak mengamalkan ajaran Islam serta bergelimang dengan perbuatan yang dilarang Allah. Kafir Amali ini (Kafir Ashghar) tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam, tetapi termasuk orang yang berdosa besar, contohnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Mencaci (mencela) orang Islam adalah fasiq dan membunuhnya adalah kufur." (HR. Bukhari dan Muslim).

Membunuh orang Islam tergolong kufur ashghar (Amali) tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam tetapi berdosa besar dan orangnya harus dilaksanakan Qishas terhadapnya. Sebagian ulama membagi kafir dua macam :
a. Khufur harbi : Orang kafir yang mengganggu dan memusuhi Islam, orang ini harus dilawan oleh ummat Islam.
b. Kufur Dzimmi : Orang kafir yang mau hidup berdampingan dengan orang Islam dan tidak mengganggu serta tidak memusuhi orang Islam dan tidak menentang ajaran Islam, orang ini harus diperlakukan dengan muamalah duniawiyah menurut semestinya.

Bersumpah Dengan Selain Allah
"Bersabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah maka sesungguhnya dia kufur (kufur amali) dan telah melakukan perbuatan syirik." (HR. Turmidzi dan Perawi yang Jima dan dishahihkan oleh Hakim).



Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 09 Tahun Ke-14 26 Rabiul Awal 1431 H / 12 Maret 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar