Senin, 07 Juni 2010

Ensiklopedi - Hibah

Hibah menurut bahasa berarti melepaskan, pemberian.
Menurut syara', hibah adalah pemberian hak milik kepada orang lain dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.

Hibah hukumnya jaiz (boleh), keikhlasan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain akan menjadi nilai amal shaleh dan halal bagi yang diberi sesuatu menerimanya, kalau sekiranya pemberian seseorang itu ikhlas tanpa ada tujuan dan keinginan khusus dibalik pemberian-pemberian itu. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menerima hibah dan hadiah dari Raja Mesir, kaisar Persi dan lain-lain. Boleh bagi seorang muslim memberi sesuatu (Hibah) kepada non-Muslim dengan harapan mereka akan tertarik dengan Islam.

Sahnya hibah itu dengan ijab (ungkapan pemberian) baik secara langsung atau tidak dan qobul (ungkapan menerima) dan diisyaratkan kepada si pemberi, sudah baligh, berakal, bukan terpaksa, benda yang diberikan halal dan tidak terlarang, serta memberikan dengan ikhlas, tidak karena mengharapkan balasan yang akan diterima, juga disyaratkan benda yang diberikan sudah ada waktu pemberian.

Tidak boleh meminta kembali yang sudah dihibahkan, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya, sebagaimana dijelaskan Rosulullah SAW dalam beberapa hadistnya.

"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang diridhai Allah, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian (hibah) kemudian dia kembali menariknya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya, dan perumpamaan orang yang memberi pemberian kemudian dia kembali (menariknya) seperti anjing makan kekenyangan, apabila dia kenyang dia muntahkan kemudian dia kembali memakan muntahnya." (Hadist Riwayat Abu Daud, An Nasa'i dan Turmidzi, dia berkata hadist hasan shahih).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 24 Tahun Ke-13 18 Rajab 1430 H / 12 Juni 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar