Senin, 07 Juni 2010

Qiyas

Dalam praktek penetap hukum Islam, kita tidak bisa menjauhkan diri dari ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan lewat ijtihad. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh secara maksimal yang didasari oleh perangkat ilmu para Ulama untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang belum ada ketentuan hukumnya.

Dalam berijtihad ini tentunya diperlukan syarat-syarat khusus bagi para Mujtahid diantaranya :
1. Hafal seluruh ayat-ayat Al Qur'an.
2. Minimal hafal 1000 hadist.
3. Memahami Bahasa Arab dengan sempurna.
4. Memahami sumber-sumber hukum Islam.
5. Menggunakan sumber-sumber sebagai literatur.

1. Pengertian Qiyas
Qiyas secara bahasa artinya mengukur, atau mencari persamaan. Sedangkan secara syar'i yang digunakan oleh para Mujtahid adalah menghubungkan satu persoalan yang tidak ada hukumnya dengan satu persoalan yang sudah ada dalam Al Qur'an dan sunnah, karena antara keduanya terdapat persamaan 'illat(tautan hukum).

Langkah-langkah dalam berijtihad adalah : pertama, kalau tidak ada nash yang disebutkan dalam Al Qur'an, baru menggunakan hadist. Kedua, kalau tidak ada dalam hadist, baru menggunakan Ijtihad (Bir Ra'yu). Sedangkan orang yang berijtihad di sebut Mujtahid.

2. Rukun/Unsur Qiyas
Adapun unsur-unsur qiyas adalah sebagai berikut :
a. Harus ada tempat dalam menyandarkan qiyas yang disebut pokok, yaitu Al Qur'an dan Hadist.
b. Harus ada persoalan baru yang belum ada hukumnya yang disebut cabang (al-Furu').
c. Ada hukum asal.
d. Ada 'illat (sebab).

3. Perlakuan Qiyas Sebagai Hukum
Menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak semua persoalan hukum dapat diqiyaskan seperti hukum yang berkaitan dengan tauhid, ibadah maghdah, jinayah, kifarat dan lain-lain, bahkan persoalan hukum yang sudah jelas hukumnya dalam Al Qur'an dan Hadist tidak boleh diqiyaskan.

4. Kedudukan Hukum Qiyas
Kedudukan hukum dan hasil qiyas dapat diamalkan dalam syariat Islam, seperti :
a. Berzakat dengan menggunakan padi.
b. Mengharamkan minuman yang dapat memabukkan.

Contoh Penetapan Hukum Qiyas :
a. Minuman Haram
Al Qur'an mengharamkan khamar karena memabukkan (sedikit maupun banyak). Sedangkan minuman-minuman yang bermerk lain seperti : wiski, brendi, topi miring, dll, juga haram karena dapat memabukkan. Penetapan hukum minuman tersebut diqiyaskan dengan khamar.

b. Tentang Zakat
Dalam hadist menyebutkan barang/benda yang dizakati berupa gandum. Sedangkan padi merupakan hasil qiyas dari gandum, karena gandum dan padi sama-sama makanan pokok daerah tempat masing-masing.

Penulis : Dr. H. Romli, SA, M. Ag.
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 24 Tahun Ke-13 18 Rajab 1430 H / 12 Juni 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar