Senin, 07 Juni 2010

Ensiklopedi - Al Luqathah

Luqathah menurut bahasa berarti menemukan sesuatu, dalam istilah syara' Al-Luqathah ialah : Sesuatu benda (harta) yang ditemukan karena hilang dan tidak diketahui pemiliknya.

Menemukan sesuatu di jalan atau di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya disebut Luqathah, bagi yang menemukan sunnat hukumnya mengamankannya, tapi sekiranya benda itu ditemukan di tempat yang diperkirakan aman, dan pemiliknya bisa menemukan kembali, dan berdasarkan pertimbangannya aman barang itu kalau dibiarkan, tapi sekiranya dikuatirkan akan diambil oleh tangan jahil dan orang yang tidak bertanggung jawab, maka wajib baginya untuk menyelamatkan dengan tujuan akan mengembalikan kepada pemiliknya jika ditemukan, dan itu akan menjadi ibadah baginya dengan menyimpan secara baik.

Bagi yang menemukan ada 3 hal yang harus dilakukan :
1. Menjaga barang yang ditemukan.
2. Mengumumkan ditempat umum atau menginformasikan kepada pihak berwenang.
3. Setelah waktu berlalu satu tahun, tapi tidak ada pemiliknya yang datang, maka boleh baginya tetap menyimpan atau menginfaqkan pada jalan Allah atau boleh juga dimanfaatkannya dengan tujuan kebaikan.

Seikiranya barang yang ditemukan nilainya sedikit dan tidak terlalu berat bagi pemiliknya atau barang itu makanan yang cepat rusak, cukup diumumkan dalam waktu singkat, jika tidak ada yang mengambil boleh dinfaqkan atau dimanfaatkan.


Mengumumkan barang temuan dalam masa satu tahun.
Dari Suwaid bin Ghoflah dia berkata : "Aku bertemu dengan Aus bin Ka'ab dia berkata : "Aku menemukan satu bungkusan didalamnya ada uang 100 dinar, lalu aku datang kepada Nabi SAW dan dia bersabda : "Umumkanlah dalam masa satu tahun, maka aku umumkan, maka tidak aku temukan pemiliknya, lalu aku datang kepada nabi 3 kali, dan dia bersabda : "Peliharalah bungkusnya tali pengikatnya (Tandanya) jika datang pemiliknya kembalikan, jika tidak maka kamu boleh memanfaatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).


Dikutip dari :Buletin Cahaya, Nomor 20 Tahun Ke-14 07 Jumadil Akhir 1431 H / 21 Mei 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar