Senin, 07 Juni 2010

Ensiklopedi - Wajib atau Fardhu

Wajib/Fardhu artinya : mesti, tetap tuntutan. Artinya mesti, telah dituliskan, tetap.
Wajib/Fardhu ialah : sesuatu yang mesti dilaksanakan, diberi pahala orang yang melakukannya dan akan berdosa sekiranya ditinggalkan.

Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan apa yang diwajibkan padanya dan tidak boleh melalaikan atau meninggalkan apa yang diwajibkan. Sesuatu yang diwajibkan oleh Allah dan Rosul merupakan ibadah yang akan memberi dampak yang positif untuk kehidupan manusia yang melaksanakannya, tidak ada suatu yang wajib akan memberikan nilai negatif atau merusak orang yang melakukannya.

Kita bisa mengetahui sesuatu itu wajib sesuai dengan penjelasan ayat Al Qur'an atau Hadist Rasulullah SAW. Ulama faqih membagi wajib/fardlu itu menjadi dua macam :
1. Fardlu A'in, sesuatu yang dituntut melaksanakannya bagi setiap individu muslim yang mukallaf (baligh dan berakal), akan berdosa bila meninggalkannya, berpahala jika dia laksanakan, misalnya sholat, puasa.
2. Fardlu Kifayah, sesuatu yang dituntut melaksanakan atas kelompok, sekiranya dilakukan oleh sebagian atau seorang maka kewajibannya telah terbayarkan, tapi sekiranya tidak ada yang melakukannya, yang mengetahui akan berdosa, misalnya menjawab salam, menyelenggarakan jenazah (memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya).

Hijrah zaman sekarang
Dari Ibnu Abbas yang diridhoi Allah dia berkata : "telah bersabda Rosulullah SAW : tidak ada lagi hijrah (pindah dari Mekkah) setelah Fathu Makkah (pembukaan kota Mekkah) dan tetapi yang ada jihad dan niat." (HR. Bukhari - Muslim).


Dikutip dari :Buletin Cahaya, Nomor 14 Tahun Ke-14 24 Rabiul Akhir 1431 H / 9 April 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar