Senin, 07 Juni 2010

Masalah Wudlu

Mengusap sepatu
Hal yang penting juga diketahui yang berkaitan dengan wudlu ini ialah mengusap sepatu
yang disebut dengan istilah "mashul khuffain", meskipun diantara kita pernah atau tidak pernah melakukannya. Mengusap sepatu adalah cara wudluk yang menggunakan/memakai khuf, jenis sepatu yang menutupi kedua mata kaki.

Bagi orang yang memakai jenis sepatu yang menutupi kedua mata kaki ini berwudluknya cukup dengan mengusap (mashul khuffain). Caranya ialah dengan mengusap bagian atas dan bawah sepatu tersebut. Mengusap sepatu ini hanya berlaku bagi orang yang tetap memakai sepatunya secara terus menerus (dengan tidak dibuka) bagi musafir berlaku selama tiga hari dan bagi muqim berlaku satu hari.

Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi orang yang memakai khuff, karena memang buka-pasang sepatu setiap kali akan berwudlu memang sedikit akan merepotkan. Apalagi bila musafir yang mengadakan perjalanan jauh tentu memakan waktu, terutama pada masa lalu (masa Nabi), khuf (sepatu) adalah pakai tali. Untuk kondisi sekarang maskhul khuf (mengusap sepatu) ini dapat pula dilakukan, lebih-lebih pegawai di kantor yang sehari-hari bekerja di kantor tetap memakai sepatu. Rasulullah bersabda : "Rasulullah memerintahkan kami mengusap kedua sepatu apabila kami memasukkannya dalam keadaan suci (berwudlu), tiga hari jika kami dalam perjalanan dan satu hari jika kami tidak bepergian. Kami tidak membuka sepatu baik ketika buang air besar maupun buang air kecil dan demikian pula ketika kami tidur. Kami tidak membukanya kecuali lantaran janabat." (HR. Akhmad dan Ibn Khuzaimah).

"Bahwasanya Nabi SAW mengusap sepatunya bagian atas dan bagian bawahnya." (HR. Turmuzi).

Adapun yang membatalkannya adalah sama seperti yang berlaku bagi wuduk, karena ia bagian dari wuduk. Dan juga termasuk membuka sepatu tersebut, karena syaratnya harus dipakai secara terus-menerus.


Penulis : Prof. Dr. H. Romli SA, MAg.
Dikutip dari :Buletin Cahaya, Nomor 14 Tahun Ke-14 24 Rabiul Akhir 1431 H / 9 April 2010 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar