Senin, 07 Juni 2010

Ensiklopedi - Aqiqah

Aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan untuk kelahiran anak.
Sedangkan menurut syara' Aqiqah adalah menyembelih hewan kambing untuk kelahiran anak setelah hari ketujuh.

Diantara Hadist yang menjelaskan bahwa aqiqah itu disunnah dalam Islam : "Dari Samurai, dari Nabi SAW dia bersabda : Setiap anak yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ashabussunah (Abu Daud, Nasa', Ibnuy Majah dan Tarmidzi) dan Ahmad).

Aqiqah hukumnya sunnat muakkad, Rasulullah SAW mengaqiqahkan Hasan dan Husein dan begitu juga pada sahabat nabi mengaqiqahkan anak-anak mereka, sedangkan menurut Daud Zhahiri aqiqah hukumnya wajib.

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran atau pada minggu kedua (hari ke-14) atau minggu ketiga (hari ke-21) berdasarkan hadist Riwayat Al Baihaqi. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah boleh dilaksanakan bila ada kelapangan.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, boleh satu ekor kalau kondisi tidak mengizinkan untuk dua ekor kambing, sebagaimana Rasulullah SAW mengaqiqahkan Hasan Husein masing-masing dengan seekor kambing. Untuk anak perempuan aqiqahnya dengan seekor kambing. Daging aqiqah dimanfaatkan untuk dimakan bersama dan untuk fakir miskin serta boleh dimakan oleh keluarga anak yang diaqiqahkan, sebagaimana halnya daging qurban.

Aqiqah Anak Laki-laki 2 Ekor Kambing
"Dari Aisyah yang diridhoi Allah dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mereka mengaqiqahkan anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan anak perempuan seekor kambing." (Hadist Shahih Riwayat Tarmidzi).


Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 22 Tahun Ke-13 4 Rajab 1430 H / 29 Mei 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar